Pengumuman! Lapor Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Kini Dilakukan Online

11 Juni 2022 12:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan kemudahan dalam hal pemberitahuan kepabeanan bagi penumpang kedatangan internasional. Pemberitahuan ini kini dapat dilakukan secara online melalui Electronic Customs Declaration atau E-CD.
ADVERTISEMENT
Layanan ini dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. E-CD ini sudah bisa diakses melalui situs ecd.bcsoetta.or atau dengan memindai kode QR yang disediakan.
"Penyampaian Customs Declaration yang semula dilakukan secara tertulis di atas kertas kini disederhanakan secara elektronik berbasis web tanpa perlu melakukan instalasi aplikasi pada gadget," bunyi informasi yang tertera pada laman instagram resmi Bea Cukai Soekarno-Hatta seperti dikutip kumparan, Sabtu (11/6).
Dengan adanya layanan ini, para penumpang yang datang dari luar negeri saat ini cukup melakukan pelaporan dengan memindai atau mengakses link secara online.
Kemudian, penumpang melengkapi data diri dan barang bawaan untuk selanjutnya mendapatkan QR Code. Kode dan pengisian formulir inilah yang kemudian ditunjukkan pada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Penumpang atau awak sarana pengangkut wajib menyerahkan Customs Declaration pada saat kedatangan. Dengan catatan satu keluarga dapat mengajukan satu Customs Declaration.