Pengumuman! OJK Bakal Perketat Aturan Layanan Paylater

5 September 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paylater. Foto: Przemek Klos/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paylater. Foto: Przemek Klos/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat peraturan mengenai pemberian layanan paylater bagi masyarakat. Hal itu akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang baru yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihaknya merasa perlu dan dibutuhkannya POJK yang mengatur paylater.
Hal itu mengingat banyaknya kasus anak muda yang gagal mengajukan KPR karena tersangkut utang paylater ratusan ribu.
“Sangat perlu, sangat dibutuhkan dan dapat kami tambahkan ojk senantiasa melakukan pemantauan dan pembiayaan kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang saat ini aktif melakukan paylater untuk menjaga kualitas paylater,” kata Agusman saat konferensi pers, Selasa (5/9).
Dengan begitu, pihaknya akan meminta PUJK untuk memperbaiki proses underwriting penyaluran kepada debitur kepada penerima dana.
Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Agusman, Senin (10/7). Foto: Ave Airiza Guannto/kumparan
Di mana, perbaikan yang diharapkan adalah PUJK melakukan pengkinian risk kriteria berdasarkan scoring model yang andal dan pengkinian kriteria debitur dalam scoring model yang ada tersebut atau yang disiapkan.
ADVERTISEMENT
“PUJK juga harus meningkatkan analisis dalam menilai kemampuan membayar calon peminjam, proses verifikasi dan validasi dokumen calon peminjam,” tambah Agusman.
Otoritas juga menyebut, tidak hanya peningkatan kualitas scoring calon debitur oleh pemberi dana paylater, namun secara umum calon konsumen juga diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan paylater.
Misalnya, seberapa tingkat urgensi pembelian, kemudian besarnya angsuran termasuk bunga, denda, dan tanggal jatuh tempo dan biaya lain-lain yang terjadi.
“Selain itu juga harus dapat memahami kemampuan sebelum menggunakan paylater, karena pinjaman tersebut akan tercatat di web SLIK OJK, dan pusdafil,” tutup Agusman.