Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengumuman! Pemerintah Naikkan Harga Batas Atas Beras Jadi Rp 9.000 per Kg
22 Februari 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga pembelian atas yang disepakati naik sekitar 8 hingga 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP).
“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangkan naiknya harga pokok produksi saat ini,” kata Arief dalam rilis resmi, dikutip Rabu (22/2).
Berikut harga batas atas (ceiling price) beras/gabah terbaru:
1. Gabah Kering Panen (GKP)
2. Gabah Kering Giling (GKG)
3. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
ADVERTISEMENT
Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sedangkan, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1. Gabah Kering Panen (GKP)
2. Gabah Kering Giling (GKG)
3. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg
Alasan Pemerintah Naikkan Harga Beras
Arief mengatakan, langkah ini diambil pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).
Kesepakatan harga ini, kata dia, juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker pada panen raya.
ADVERTISEMENT
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” jelasnya.
Arief mengatakan, tingginya harga beras pada saat ini diakibatkan oleh minimnya ketersediaan gabah di lapangan, sehingga pada saat ini didapati rata-rata pelaku usaha penggilingan padi hanya memiliki sekitar 10-20 persen dari kondisi normal.
Arief melanjutkan, kekhawatiran akan terjadinya perebutan gabah di masa panen raya yang dapat menyebabkan tingginya harga beras dan minimnya penyerapan Bulog perlu diantisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sehingga upaya pengendalian inflasi perlu dilakukan sejak dini.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada NFA untuk menjaga Penggiling Padi Kecil dan Menegah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtaker jelang Panen Raya ini,” terangnya.
ADVERTISEMENT