Pengumuman! Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Setahun Bakal Kena Pajak 35 Persen

2 Oktober 2021 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menambah layer untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun.
ADVERTISEMENT
Perubahan layer tarif PPh ini tertuang dalam Pasal 17 Bab III mengenai Pajak Penghasilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, RUU HPP itu telah disetujui oleh DPR RI dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.
"Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak lima persen," tulis draf RUU HPP tersebut, dikutip kumparan pada Sabtu (2/10).
Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta akan dikenakan tarif 15 persen, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan 25 persen, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan 35 persen.
Ilustrasi pajak Foto: Thinkstock
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
ADVERTISEMENT
Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.