Pengumuman! PNS Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja

12 Mei 2022 7:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Kabar baik buat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah tengah mengkaji kebijakan agar abdi negara bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
ADVERTISEMENT
Ide WFA ini berangkat dari konsep work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang diberlakukan berkala selama masa penanganan pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama, wacana ini tengah digodok oleh pemerintah.
"Gubernur Jabar kan punya rencana untuk melaksanakan WFH permanen untuk ASN Jabar. Mungkin tepatnya tidak WFH permanen, tapi work from anywhere," jelas Satya kepada kumparan, Rabu (11/5).
Satya menuturkan, wacana tersebut sangat memungkinkan buat diterapkan. Dengan pertimbangan selama kinerja dan target Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tercapai.
"Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, ASN dapat bekerja di mana saja. Tapi ini masih wacana dan sedang dikaji," sambungnya.

Tidak Semua ASN Bisa WFA

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kendati pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan WFA, konsep ini kemungkinan tidak bisa diterapkan untuk seluruh pegawai negara. Menurut Satya, penerapan kebijakan WFA bakal diprioritaskan untuk sektor yang siap secara infrastruktur dan sumber daya.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pegawai yang tugasnya terutama pelayanan publik, serta yang membutuhkan kehadiran fisik, masih akan kerja dari kantor.
"Contohnya ASN tenaga medis, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan, penyidik PNS, tetap harus WFO dan hadir secara fisik," pungkas Satya.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.