Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengumuman! PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023
16 Agustus 2022 17:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Belanja K/L menurut sumber dana 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," tulis Laporan RAPBN 2023, dikutip Selasa (16/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Untuk teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Adapun belanja pemerintah pusat (BPP) dalam RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.230.025,1 miliar yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 993.168,7 miliar dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236.856,4 miliar.
ADVERTISEMENT
"Belanja non-K/L dialokasikan cukup besar untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi global yang terjadi," ungkap laporan tersebut.