Pengumuman! PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023

16 Agustus 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 di 2023. Hal tersebut diatur dalam laporan Rancangan APBN 2023.
ADVERTISEMENT
"Belanja K/L menurut sumber dana 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," tulis Laporan RAPBN 2023, dikutip Selasa (16/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Untuk teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Adapun belanja pemerintah pusat (BPP) dalam RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.230.025,1 miliar yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 993.168,7 miliar dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236.856,4 miliar.
ADVERTISEMENT
"Belanja non-K/L dialokasikan cukup besar untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi global yang terjadi," ungkap laporan tersebut.