Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengumuman! Uang Lembur PNS Bakal Naik di 2024, Segini Besarannya
22 Mei 2023 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menaikkan uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Pasalnya, uang lembur belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016.
ADVERTISEMENT
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait di Kementerian Keuangan, Senin (22/5).
Lisbon menekankan, tidak semua PNS bisa melakukan kerja lembur. Adapun, besaran uang lembur PNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut mengatur batas tertinggi atau estimasi anggaran untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"PNS golongan I maksimal bisa menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ," tulis aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Segini Uang Konsumsi Menteri Sekali Rapat
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menetapkan uang konsumsi menteri untuk setiap kali rapat hingga Rp 159.000.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Biaya konsumsi menteri untuk sekali rapat sebesar Rp 159.000 tersebut, merupakan batas maksimal atau perkiraan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK tersebut.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi," Pasal 2 PMK No. 49 Tahun 2023.
Pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 11 yang mengatur satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan. Untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, uang konsumsinya ditetapkan maksimal sebesar Rp 159.000 terdiri dari uang makan Rp 110.000 dan uang kudapan (snack) Rp 49.000.
ADVERTISEMENT
Selain mengatur uang konsumsi rapat tingkat menteri/eselon I/setara, PMK tersebut juga mengatur uang konsumsi rapat biasa. Nilainya berbeda untuk per orang di berbagai provinsi.