Pengusaha Akui Akan Tetap Mengimpor Garam Selama Industri Hulu Belum Berkembang

16 April 2025 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memanen garam di kawasan tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen garam di kawasan tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan pelaku usaha akan tetap mengimpor garam untuk kebutuhan industri selama industri hulu dalam negeri belum bisa berkembang dengan baik.
ADVERTISEMENT
Adhi menyarankan pemerintah agar menerapkan roadmap yang sudah dibuat untuk meningkatkan kualitas garam di industri hulu.
“Kalau garam belum ada di dalam negeri, mau tidak mau ya harus impor dulu. Tapi roadmapnya harus dijalankan, berapa lama? Karena selama ini industri hulunya kan belum berkembang dengan bagus,” tutur Adhi saat ditemui usai acara Indonesia Investment Summit oleh Asian Trade Tourism and Economics Council (ATTEC), Jakarta, Selasa (15/4).
Adi mengatakan roadmap ini akan menjadi semacam komitmen bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem produksi garam yang berkualitas di dalam negeri. Dia juga berharap roadmap ini nantinya dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Untuk mencapai swasembada garam, pemerintah telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 3 beleid ini dijelaskan, selain industri aneka pangan dan industri kimia bahan baku industri lain harus dipenuhi oleh produksi garam dalam negeri.
Sementara, untuk industri aneka pangan, pemenuhan kebutuhan garam harus dilakukan oleh produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2025.
Artinya hingga akhir tahun pelaku industri aneka pangan masih bisa mengimpor garam industri.
Sementara untuk industri kimia atau chlor alkali pemenuhan kebutuhan garam harus dilakukan oleh produksi dalam negeri paling lambat Pada 31 Desember 2027. Artinya industri ini masih bisa mengimpor garam hingga akhir tahun 2027.
Sementara untuk kebutuhan garam konsumsi, industri penyamakan kulit, water treatment industri pakan ternak, industri pengasinan ikan, pertanian dan perkebunan, sabun dan deterjen, pengeboran minyak, tekstil, kosmetik hingga industri alat farmasi dan kesehatan harus dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Karena Perpres itu percepatan pergaraman nasional, oleh sebab itu namanya kan percepatan pergaraman nasional, harus ada roadmapnya, jangka pendek, jangka sangat pendek sekali diberikan izin, tapi jangka menengah, jangka panjang harus ada,” jelas Adhi.