Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng karena Kemendag Nunggak Rp 300 Miliar

14 April 2023 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 27 Maret 2023 lalu. Isinya, adalah mengadu ada uang lebih dari Rp 300 miliar yang belum terbayar dari rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022 lalu, sesuai instruksi Permendag nomor 3 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Saat itu terjadi lonjakan harga minyak goreng, pemerintah membuat program minyak goreng curah kemasan sederhana di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal di seluruh wilayah Indonesia," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Ketua APRINDO, Roy Mandey Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Roy mengatakan, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Padahal, Aprindo terus melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kantor Sekretariat Presiden, hingga menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," kata Roy.
ADVERTISEMENT
Aprindo berharap agar Jokowi bisa memberikan solusi atas kepastian pembayaran uang tersebut. Roy mengatakan, pembayaran rafaksi minyak goreng yang sudah macet setahun lebih itu akan sangat berarti bagi para peritel.
Aprindo sedang menginisiasi berbagai opsi atas macetnya pembayaran Rp 300 miliar ini. Salah satunya akan menghentikan pemasokan minyak goreng dari produsen ke ritel-ritel.

Proses Pencairan Macet di Kemendag

Ditemui kumparan sebelumnya, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman menjelaskan, proses pencairan klaim dana tersebut ada di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Eddy mengatakan, BPDPKS baru bisa membayarkan dana tersebut setelah ada verifikasi dari pihak Kemendag.
Verifikasi tersebut terkait verifikasi total volume dan distribusi minyak goreng setiap perusahaan yang terlibat. Menurut Eddy, dari keterangan yang dia dapat dari Kemendag saat ini banyak kendala yang dialami, namun dia tidak merinci.
ADVERTISEMENT
"Macam-macam, karena rumit, masalah penelusuran ini kan masalah hukum. Jangan Sampai itu dibayarkan (untuk) sesuatu yang ternyata gak ada," tutur Eddy.
***
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tahu informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama