Pengusaha & UMKM Cuma Boleh Punya 1 NIB, Bagaimana Kalau Bisnisnya Banyak?

12 Desember 2021 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Bahlil Lahdalia, Tina Talisa. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Bahlil Lahdalia, Tina Talisa. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mendorong semakin banyak pengusaha yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Apalagi, pemerintah berupaya memudahkan pengurusannya melalui Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, mengatakan NIB harus dimiliki oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM, agar terjamin legalitasnya. Ia mengibaratkan NIB seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
“Kalau akang, teteh, satu orang sebagai pelaku usaha, misalnya saya punya usaha berarti NIB saya hanya ada satu, tidak bisa dua, atau tiga, karena terkait dengan KTP saya, NIK saya,” kata Tina saat sosialisasi pengurusan NIB ke UMK yang ditayangkan secara virtual, Minggu (12/12).
Tina mengakui pelaku usaha yang hanya boleh memiliki NIB menimbulkan tanya terkait kalau bisnis yang dimiliki lebih dari satu. Ia menegaskan, satu NIB tidak berarti usaha yang dijalankan juga hanya boleh satu saja.
“Tidak seperti itu akang, teteh, dalam satu NIB boleh ada beberapa bidang usaha, tidak ada batasan,” kata Tina.
ADVERTISEMENT
Tina mencontohkan ada pengusaha yang memproduksi bakso goreng alias basreng. Sambil memproduksi, pengusaha tersebut juga menjualnya. Artinya ada usaha lain yaitu perdagangan eceran yang dijalankan dalam satu NIB.
“Ada juga yang lain kemudian usaha macam-macam punya kedai minuman, juga ada yang punya toko kelontong, ada yang sekalian jual pulsa. Nah itu adalah bidang-bidang usaha yang berbeda dan boleh dalam satu NIB ada lebih dari satu bidang usaha,” terang Tina.
Tina menjelaskan pentingnya memiliki NIB. Ia menuturkan selain legalitas, adanya nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat.
“Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tutur Tina.
ADVERTISEMENT
Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui OSS. Semua informasi tentang perizinan berusaha saat ini tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer.
Selain itu, saat ini sudah tersedia aplikasi OSS untuk pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan di smartphone Android. Dalam mengurus NIB yang perlu disiapkan salah satunya NIK di KTP elektronik. Mengurus NIB melalui sistem OSS juga tidak dipungut biaya alias gratis.