Pengusaha Anggap Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Tak Sesuai Harapan

29 September 2022 9:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (1/5/2022).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (1/5/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 28 September dan berlaku 3 hari setelahnya. Penyesuaian tarif antarprovinsi tersebut dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai menilai besaran kenaikan tarif penyeberangan yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan usulan asosiasi.
Padahal, kata Rifai, sebenarnya besaran kenaikan tarif penyeberangan yang diusulkan Gapasdap imbas adanya kenaikan BBM tidak terlalu besar.
"Akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan," kata Rifai kepada kumparan, Kamis (20/9).
Penyesuaian tarif penyeberangan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan, seperti misalnya pada lintas Merak-Bakauheni dan lintas Ketapang-Gilimanuk.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum," tegas Rifai.
Rifai mempertanyakan keputusan Menteri Perhubungan yang dianggap sebagai penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi malah menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan.
"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan (penumpang) dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, karena kondisi pentarifan yang sangat minim," ungkap Rifai.

Kesejahteraan Awak Kapal

Rifai mengatakan bahwa penyesuaian tarif yang belum sesuai harapan itu tidak hanya mengancam keselamatan penumpang, tetapi juga bisa menggerus tingkat kesejahteraan pegawai atau awak kapal.
"Selama ini, sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar. Gapasdap punya tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga," jelas Rifai.
ADVERTISEMENT
Rifai menilai angkutan penyeberangan seakan dianaktirikan oleh pemerintah. Dia membandingkan dengan moda transportasi lain seperti angkutan darat yang sudah mengalami penyesuaian tarif sebelum kenaikan tarif penyeberangan, yakni dengan kenaikan antara 35-45 persen dan angkutan truk 40 persen.
"Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," pungkasnya.

Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan akan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk 23 lintasan penyeberangan komersil.
Ia menyampaikan, pertimbangan ini merupakan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
ADVERTISEMENT
“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100," kata Hendro.

Berikut ini penyesuaian tarif angkutan penyeberangan:

Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ jelas Hendro dalam siaran pers.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.
ADVERTISEMENT
Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:
Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500,- menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950;
Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350;
Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250;
tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.