Pengusaha Bantah UU KIA Jadi Alasan Perusahaan Tak Rekrut Perempuan

5 Juni 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, membantah Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA membuat perusahaan tidak merekrut perempuan lagi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pengesahan UU oleh DPR pada hari Selasa (4/6), ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan kondisi tertentu. Dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
Sarman memandang bahwa banyak divisi tertentu memerlukan tenaga kerja perempuan. Ia menegaskan tidak ada diskriminasi selama tambahan cuti tersebut menjadi keperluan para ibu pekerja.
“Saya rasa tidak sejauh itu ya bahwa perusahaan dengan adanya kebijakan yang baru ini akan membatasi pekerja perempuan. Saya rasa tidak ya, karena memang semua berdasarkan profesionalisme, kebutuhan dari pengusaha,” kata Sarman kepada kumparan, Rabu (5/6).
Sarman meminta pemerintah menyusun payung hukum atau sejenis aturan turunan UU KIA mengenai teknis implementasi aturannya. Contohnya, dokter yang kompeten bisa memberikan diagnosis bahwa ibu pekerja bisa memperoleh tambahan cuti.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dengan aturan turunan yang disiapkan pemerintah, maka harapannya UU KIA bisa diterapkan pada masing-masing perusahaan serta mengurangi produktivitas. Sarman juga melihat perusahaan nantinya tidak mengalami rugi beban operasional dengan aturan tambahan cuti.
“Perempuan yang bekerja sudah biasa gua bekerja cuti 6 bulan juga bagi mereka juga biasanya bosan juga gitu. Agak agak kelamaan juga gitu kan,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyebut definisi kondisi khusus dalam UU KIA harus dibicarakan dengan dasar niat yang baik dan saling pengertian antara manajemen perusahaan dengan pekerja.
“Selama kondisi khusus tersebut memang benar, baik dari bukti surat keterangan dokter maupun dari pengamatan pihak perusahaan,” kata Sanny.
Salah satu perusahaan yang telah menerapkan cuti melahirkan selama enam bulan adalah PT Nestlé Indonesia. Direktur HR PT Nestlé Indonesia, Fahrul Irvanto, menjelaskan bahwa cuti melahirkan tersebut memberikan manfaat bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Pemberian cuti melahirkan selama enam bulan ini sebetulnya bermanfaat untuk perusahaan, karena memberikan kami kesempatan untuk menyediakan ruang dan spotlight kepada talenta-talenta unggul lainnya dalam mengambil suatu peran profesional yang baru," kata Fahrul kepada kumparan.
"Jadi ketika karyawan yang mengambil cuti melahirkan kembali, karyawan pengganti sudah memiliki exposure terhadap keterampilan baru, yang akan mendukungnya dalam area pengembangan karier," tambahnya.