Pengusaha Batu Bara Cemas Ekspor Terganggu dengan Aturan Wajib Penggunaan Kapal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara mulai tanggal 1 Mei 2020.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Richard Tampi mengatakan khawatir dengan penerapan kewajiban penggunaan kapal nasional diberlakukan dapat mengganggu ekspor.
"Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi," katanya saat konferensi pers di Kantor APBI, Jakarta, (20/2).
Richard menjelaskan, selama ini pelaku usaha mayoritas menggunakan kapal asing untuk mengangkut batu bara untuk kebutuhan ekspor. Sebab kapal nasional dinilai masih terbatas.
"Masih terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangan menggunakan skema free on board (FoB) di mana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal," paparnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Marketing dan Logistik APBI, Hendri Tamrin bilang, peraturan kewajiban penggunaan kapal nasional akan menghambat kinerja operasional pelaku usaha.
"Akan terhambatnya ekspor, penjualan sebagian besar FOB. FOB itu yang perlu menyewa kapal pembeli. Apakah pembeli sedia mau menyewa perusahaan Indonesia. Penolakan juga ada nah bagaimana peraturan ini mau diterapkan ke perusahaan asing," cetusnya.
