Kumparan Logo

Pengusaha Batu Bara Keluhkan Ketersediaan Kapal Pengangkut

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/

Pengusaha baru bara langsung bertemu intensif dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022, tidak lama setelah adanya kebijakan larangan ekspor batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan pertemuan lanjutan akan kembali digelar. Ia mengungkapkan langkah tersebut untuk mencari solusi bersama khususnya terkait ketersediaan pasokan batu bara di dalam negeri.

“Saat ini prioritas utama dari semua pihak baik Pemerintah dan pelaku usaha adalah memastikan ketersediaan pasokan ke beberapa PLTU seperti yang disampaikan oleh PLN melalui surat ke Pemerintah yang menjadi dasar dari diterbitkannya kebijakan larangan ekspor sementara tersebut,” kata Hendra saat dihubungi, Selasa (4/1).

Larangan ekspor batu bara diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Kebijakan itu diambil pemerintah menyusul krisis pasokan yang dialami PT PLN (Persero). Dikhawatirkan kelistrikan nasional terganggu apabila ekspor tak dihentikan.

Hendra menegaskan pihaknya akan all out membantu stok di PLTU. Bahkan, kata Hendra, beberapa perusahaan yang telah melebihi kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO juga siap ikut berkontribusi mengirimkan pasokan ke PLN.

Bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/

“Kendala utama yang dihadapi di lapangan yang menghambat percepatan distribusi pasokan adalah masalah ketersediaan kapal pengangkut. Ini yang dikeluhkan oleh para produsen batu bara yang berusaha memenuhi kewajiban DMO serta melaksanakan kontrak pasokan ke PLN,” ujar Hendra.

Untuk itu, Hendra menyarankan dibentuk tim agar persoalan tersebut bisa diselesaikan. Ia menjelaskan tim bersama tersebut bisa juga agar data yang digunakan juga sama. Meski begitu, Hendra menuturkan pihaknya terus berkoordinasi khususnya dengan para pengusaha batu bara untuk memenuhi kewajiban dalam negeri.

“Mengingat isu kelancaran pasokan melibatkan lintas sektoral, kami mengusulkan agar dibentuk semacam suatu crisis center yang mengikutsertakan kementerian atau lembaga terkait seperti antara lain Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan atau Ditjen Bea dan Cukai,” tutur Hendra.