Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengusaha Beberkan Alasan Pengembangan Pembangkit Panas Bumi Terlambat
20 September 2023 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Panas Bumi (API), Prijandaru Effendi, membeberkan rata-rata pertumbuhan energi panas bumi terpasang hanya dengan kapasitas 60 MW per tahun. Pertumbuhan energi panas bumi tersebut jauh dari sumber daya yang dimiliki sekitar 24.000 MW.
ADVERTISEMENT
Indonesia memakai energi panas bumi sejak tahun 1984 untuk mendukung sistem ketahanan energi nasional. Namun menurut Prijandaru, kapasitas energi panas bumi saat ini baru 90 MW. Sementara kapasitas terpasang pembangkit panas bumi hingga sekarang mencapai 2.378 MW.
"Lambatnya pertumbuhan ini karena tantangan terutama saat ini masih berproses untuk menemukan solusinya. Yang kita tahu itu pertama adalah ada kesenjangan harga, dengan nilai perekonomian, kemudian disparitas antar harga dan nilai keekonomian, proyek yang menarik bagi investor," kata Prijandaru dalam The 9th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta Convention Center, Rabu (20/9).
Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 atau biasa disebut green RUPTL, PT PLN bersama pemerintah telah menargetkan pencapaian panas bumi terpasang sekitar 5.500 MW di tahun 2030 atau ekuivalen 51,6 persen dari energi hijau.
ADVERTISEMENT
"Jadi perlu tambahan 3.330 MW selama 7 tahun ke depan atau sekitar 450 MW per tahun tambahannya. Target ini cukup ambisius memerlukan komitmen semua pihak terkait kerja keras dukungan dan campur tangan pemerintah agar hambatan permasalahan tantangan yang ada saat ini bisa diselesaikan," tuturnya.
Di sisi lain, terobosan regulasi lainnya di investasi panas bumi seperti dilakukan power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi agar dapat langsung transfer energi dari sumber negeri ke pelanggan.
Prijandaru mengatakan, pemerintah telah menerbitkan percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik guna dukungan pemerintah mempercepat pengembangan panas bumi.
"Namun tentunya peraturan ini masih membutuhkan peraturan-peraturan menteri turunan terkait kemudahan perizinan partisipasi pemerintah untuk proyek-proyek panas bumi," kata Prijandaru.
ADVERTISEMENT