Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengusaha Bicara Tantangan Operasional saat Kebijakan PPN Berubah Mendadak
3 Januari 2025 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengusaha menyayangkan langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang umum, secara secara mendadak.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengetuk kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah sehari jelang berlakunya kebijakan tersebut, membuat pengusaha mendapatkan tantangan baru dalam urusan operasional.
“Perubahan kebijakan yang dilakukan sangat mendekati waktu implementasi tentu menimbulkan tantangan bagi dunia usaha, khususnya dalam hal perencanaan dan penyesuaian operasional,” kata Shinta kepada kumparan, Jumat (3/1).
Hal ini dikarenakan, bagi pelaku usaha, kepastian kebijakan adalah hal yang sangat penting. Utamanya kepastian yang berkaitan erat dengan penetapan harga jual, pembaruan sistem administrasi, dan komunikasi dengan konsumen.
Dia tidak menampik jika perubahan mendadak ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.
“Sehingga dapat dipahami apabila ada beberapa pelaku usaha yang sudah bersiap menyesuaikan tarif PPN dalam operasional mereka, termasuk untuk produk-produk yang ternyata tidak termasuk dalam kebijakan PPN baru,” terang Shinta.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Shinta menyebut Apindo tetap menghargai keputusan pemerintah terkait PPN 12 persen ini. Sebab, menurut dia, urungnya PPN 12 persen untuk barang umum akan membantu menjaga daya beli dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, mengenai tenggat penyesuaian selama 3 bulan bagi pengusaha yang telah menaikkan harga jual sesuai dengan PPN 12 persen, menurut Shinta hal ini bergantung pada kesiapan sektor usaha.
“Bagi sektor yang memiliki rantai pasok dan distribusi yang kompleks, serta melibatkan banyak pihak, tentu memiliki tantangan dalam proses penyesuaiannya,” terang Shinta.
Meskipun dia juga tidak menampik, waktu penyesuaian yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini merupakan langkah positif untuk meringankan beban pelaku usaha.
Dalam hal ini, Shinta mendorong pemerintah untuk memastikan adanya panduan teknis yang jelas dan melakukan sosialisasi yang masif. Tujuannya agar pelaku usaha tidak menerima kerugian akibat kesalahpahaman atau inkonsistensi dalam penerapan kebijakan.
ADVERTISEMENT
“Kami juga berharap pemerintah terus berdialog dengan dunia usaha untuk mengevaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan secara berkala demi memastikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan,” tutup Shinta.
Sebelumnya, Prabowo Subianto memutuskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah pada Selasa (31/12).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo kemudian memberi waktu para pelaku usaha yang telanjur menerapkan PPN 12 persen selama tiga bulan untuk menyesuaikan sistem.
Suryo mengatakan, DJP telah mengajak diskusi para pelaku usaha khususnya para pengusaha ritel.