Pengusaha Boleh Pekerjakan TKA di IKN, Ini Syaratnya

8 Maret 2023 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengizinkan pengusaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Timur). Hal ini merupakan salah satu bentuk kemudahan berusaha bagi para investor.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai TKA di IKN tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (8/3).
Meski dibolehkan, ada persyaratan tertentu bagi pengusaha dapat mempekerjakan TKA di IKN Nusantara. Pertama, pengusaha diberikan pengesahan rencana penggunaan TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Selanjutnya, pengusaha dapat menggunakan TKA untuk melakukan pekerjaan di proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan juga dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita," lanjut beleid tersebut.
Adapun di Pasal 23, dijelaskan pula bahwa TKA dapat dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika sudah berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.
"Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski diberikan izin tinggal, dalam Pasal 24 beleid tersebut menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah.