Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengusaha Buka Suara soal Larangan Produsen Susu Formula Kasih Diskon
30 Juli 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah terkait susu formula . Dalam pasal 33, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin ), Juan Permata Adoe, mengatakan larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.
Menurut dia, produsen susu formula sudah menghitung jumlah konsumsi ketika melakukan produksi. Artinya, setiap produk yang dipasarkan dapat terjual habis sebelum masa kedaluwarsa.
"Itu kan sistem penjualannya dia ada kedaluwarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi produsen nggak bisa salah ya ( memproduksi jumlah produk)," kata Juan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
Juan mengatakan produsen susu formula akan menarik secara otomatis produk yang tidak terjual dan mendekati masa kedaluwarsa di masyarakat. Sehingga tidak ada pemberian diskon ataupun promo untuk menghabiskan stok tersebut.
"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis,” tegasnya.
Ada 6 poin yang diatur dalam pasal tersebut. Salah satunya adalah larangan pemberian diskon atau tambahan apa pun untuk pembelian susu formula.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," demikian dalam poin C pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam poin D, dijelaskan larangan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Sementara di poin e, dilarang mengiklankan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Kemudian dalam ayat 1 Pasal 34, poin e yang diatur dalam Pasal 33 tersebut dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.
"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. mendapat persetujuan Menteri; dan b. memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," demikian isi ayat 2 pasal 34.
ADVERTISEMENT