Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengusaha Dukung Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh hingga 25 Persen
21 Maret 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menuturkan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 sudah dibahas dalam lembaga kerja sama (LKS) tripartit.
"Ini adalah lembaga yang paling representatif untuk membahas hal ini dan aturannya sendiri teman-teman pekerja tahu persis situasi sektornya," ujar Hariyadi saat ditemui di St Regis Jakarta, Selasa (21/3).
Hariyadi melanjutkan, industri padat karya mengalami penurunan permintaan yang otomatis mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. Dengan demikian, pihaknya menilai kebijakan ini sudah tepat.
"Maka proses ini menurut kami sudah sesuai dengan mekanisme komunikasi yang dilakukan. tidak ujug-ujug langsung keluar. Pertanyaannya, siapa sih yang ngeributin bukannya mereka (buruh) ada perwakilannya di LKS?" sambungnya.
Dia menuturkan, pihaknya secara objektif satu sektor tidak sama dengan sektor lain. Dia mencontohkan salah satu industri padat karya yaitu sektor pariwisata sangat terguncang karena pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Misalnya contoh sektor kemarin saat pandemi adalah pariwisata, sekarang sudah bisa enggak ada masalah, yang enggak ada masalah memang jalan terus, yang bermasalah harus kita lakukan pertolongan agar mereka tidak kolaps," pungkas Hariyadi.
Sebelumnya, beleid Permenaker No 5 Tahun 2023 mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor tertentu dapat membayar upah buruh minimal 75 persen, alias bisa dipotong hingga 25 persen.
Industri yang dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud dalam beleid tersebut spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan aturan ini dapat mencegah terjadinya PHK di industri-industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
"Benar-benar Permenaker 5 tahun 2023 ini adalah hadir untuk mencegah PHK semakin banyak, khususnya dari industri padat karya orientasi ekspor khususnya industri padat karya tertentu," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).