Pengusaha: Harusnya Libur 27 Juni 2018 Buat yang Pilkada Saja

25 Juni 2018 16:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
27 Juni 2018 telah ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan dengan keputusan pemerintah itu. Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa terlalu banyak libur menurunkan produktivitas, berdampak negatif pada perekonomian nasional. Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran yang cukup panjang dari 11-20 Juni.
Menurut Hariyadi, harusnya yang libur pada 27 Juni 2018 cukup daerah yang sedang pilkada saja, sementara daerah yang tidak pilkada tetap beraktivitas normal.
“Apindo sudah mengingatkan kepada pemerintah agar tanggal 27 Juni agar jangan dijadikan libur nasional. Yang libur hanya daerah yang pilkada saja,” ujar Hariyadi kepada kumparan, Senin (25/6).
Ia menambahkan, tingkat partisipasi pemilih tak akan turun hanya karena pilkada serentak tak ditetapkan sebagai libur nasional.
Kalaupun tak ditetapkan sebagai libur nasional, karyawan yang berasal dari daerah yang sedang pilkada dapat diberikan izin untuk menggunakan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
“Bagi karyawan yang memang pemilih berdasarkan domisili pemungutan suara silakan libur. Tapi bagi yang berdomisili bukan di wilayah pemungutan suara, masuk kerja seperti biasa. Jadi intinya libur hanya bagi pemilih saja,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, usulan libur nasional 27 Juni 2018 ini muncul dari KPU. KPU mempertimbangkan akan sulit bagi warga untuk pergi ke TPS bila hanya 171 daerah saja yang libur saat pilkada. Padahal, warga yang tinggal di wilayah non-pilkada bisa saja merupakan warga dari daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada.