Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pengusaha Hulu Migas Sambut Aturan Baru CCS, Implementasi Dinilai Makin Jelas
7 Januari 2025 10:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, mengatakan pengusaha hulu migas mengapresiasi pemerintah atas penerbitan regulasi baru terkait kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS). Regulasi ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi industri.
"Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan," kata Marjolijin melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Marjolijn menilai CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi.
Marjolikin mengatakan CCS juga berpotensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen.
Selain itu, menurutnya, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO₂) secara aman.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO₂ di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29.
ADVERTISEMENT
Marjolijn juga melihat pemerintah Indonesia aktif menjalin kerja sama regional untuk mempercepat pengembangan CCS, seperti kerja sama Indonesia-Singapura melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO₂ antara kedua negara.
Kerja sama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Belladonna Troxylon Maulianda, menyampaikan Permen ESDM ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS.
"Dengan regulasi ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum implementasi CCS di Indonesia. Regulasi ini melengkapi:
1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk implementasi CCS, membuka peluang kerja sama bisnis lintas negara, mekanisme perizinan, dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan CCS di Indonesia.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, yang mengatur teknis pelaksanaan CCS, termasuk pengelolaan karbon dari kegiatan usaha hulu migas.
Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 memberikan panduan menyeluruh mengenai:
1. Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon: Termasuk mekanisme penawaran wilayah izin penyimpanan karbon di akuifer asin melalui lelang atau seleksi terbatas.
ADVERTISEMENT
2. Kerangka MRV (Measurement, Reporting, and Verification): Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang memastikan data karbon yang dikelola sesuai dengan standar internasional dan transparan.
3. Pengawasan: Prosedur mitigasi risiko dan pengelolaan pascaoperasi yang memenuhi standar keamanan dan lingkungan.
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini