Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengusaha Ingatkan Soal Sanksi Jika Buruh Nekat Mogok Tolak RUU Cipta Kerja
4 Oktober 2020 17:04 WIB
ADVERTISEMENT
Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja ) menjadi produk hukum yang sah semakin dekat usai DPR dan Pemerintah sepakat ke sidang paripurna pekan depan pada rapat yang digelar tadi malam.
ADVERTISEMENT
Serikat pekerja pun menyatakan bakal mogok kerja untuk demo menentang RUU ini. Buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional selama tiga hari mulai 6-8 Oktober 2020.
"Apabila ada demo tetap melakukan protokol COVID, sesuai arahan pemerintah. (Terkait sanksi) tentunya akan dikembalikan sesuai dengan peraturan dan policy perusahaan masing-masing dalam pengaturannya," kata Rosan kepada kumparan, Minggu (4/10).
Sebelumnya, Rosan juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha yang tergabung dalam Kadin untuk merespons rencana demo para buruh menolak disahkannya RUU Cipta Kerja. Dia mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja dan Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Terkait imbauan dan sanksi kepada para buruh yang berdemo, Roeslan mengacu pada tiga aturan. Pertama, Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Kedua, sebagai pengejawantahan LJU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah.
Ketiga, Seiring dengan Ul-J No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa demi kesehatan bersama, masyarakat umum atau pun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Mengimbau kepada Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota,Pimpinan Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anggota Kadin, dan perusahaan-perusahaan di daerah dan anggota Asosiasi/Himpunan/Gabungan untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sanksinya," kata Roeslan dalam suratnya, dikutip kumparan, Kamis (1/10).
Apindo Juga Ingatkan Soal Sanksi Kepada Buruh
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) juga menyinggung soal sanksi jika ada pekerja yang nekat mogok kerja pekan depan. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo mengimbau kepada semua perusahaan anggota APINDO untuk:
a. Memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya.
b. Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan di setiap perusahaan perusahaan anggota APINDO. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami mengucapkan terima kasih," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dalam siaran pers yang diterima kumparan.