Pengusaha Kapal: Investasi Asing di Sektor Pelayaran Belum Dibutuhkan

21 September 2020 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Perintis Tol Laut melakukan bongkar muatan. Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Perintis Tol Laut melakukan bongkar muatan. Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) menegaskan bahwa investasi asing di sektor pelayaran belum dibutuhkan bahkan tidak memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Sebab kapal merah putih di dalam negeri saat ini sudah oversupply.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan sektor pelayaran selama ini telah terlindungi dengan asas cabotage yang tertuang dalam Inpres No 5 tahun 2005 dan Undang-undang Pelayaran No 17 tahun 2008.
Asas cabotage adalah prinsip yang memberi hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera Merah Putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya sejak diterapkannya asas cabotage tersebut, industri pelayaran terus mengalami pertumbuhan. Untuk itu ketimbang membuka pintu bagi investor asing, Carmelita mengatakan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ungkap Carmelita dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (21/9).
Carmelita Hartoto. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Carmelita merinci, kapal nasional berbendera merah putih terus mengalami pertumbuhan positif sejak diterapkannya asas cabotage. Kementerian Perhubungan mencatat, jumlah armada nasional mencapai 32.587 unit pada 2019. Carmelita mengklaim saat ini armada pelayaran telah mampu melayani seluruh angkutan logistik domestik.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, INSA meminta agar asas tersebut tidak dicabut. Sebab menurutnya asas cabotage merupakan keistimewaan yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan yang perlu dijaga penerapannya untuk kepentingan nasional. “Jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan potensi maritim dari sektor pelayaran,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Carmelita, asas cabotage adalah bentuk kedaulatan negara (sovereign of the country). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, kapal merah putih memiliki peran kewajiban bela negara khususnya pada saat negara dalam keadaan darurat dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
“Penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, Tiongkok dan negara-negara maju lainnya,” ujar Carmelita.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum DPP INSA, Budhi Halim mengatakan, pihaknya kini merasa khawatir jika investasi asing yang berkaitan dengan kepentingan negara dibuka lebar melalui sektor kepemilikan kapal.
Menurutnya, kapal merah putih milik nasional dapat dimobilisasi sebagai komponen pertahanan negara, sedangkan kapal Indonesia yang dimiliki asing pasti akan enggan bahkan kemungkinan akan hengkang dari Indonesia.
“Oleh karenanya atas pertimbangan-pertimbangan ini, potensi masuknya investor asing pada pelayaran domestik belum/tidak diperlukan pada industri pelayaran bahkan dinilai sangat membahayakan keberadaan pengusaha pelayaran nasional,” tegasnya.