Pengusaha Keberatan Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen: Mayoritas UMKM

6 November 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen hingga lima tahun ke depan atau sampai 2027.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (APPNINDO) Teguh B Aribowo menilai, keputusan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha rokok elektrik. Terlebih, para pelaku usaha mayoritas masih skala UMKM.
"Kami menilai kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan akan sangat berat untuk Industri rokok elektrik dalam negeri yang baru berkembang dan mayoritas berskala UMKM," kata Teguh kepada kumparan, Sabtu (6/11).
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan relaksasi bagi industri yang tergolong baru ini dengan tidak menaikkan beban cukainya di tahun 2023.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain kenaikan tarif cukai, Teguh sebelumnya mengatakan ada tantangan beras yang akan menerpa industri rokok elektrik di tanah air yakni potensi terjadinya resesi ekonomi di tahun depan.
"Tahun depan mungkin ancaman banyak, kita ngomong potensi resesi global tapi Indonesian harusnya sangat kuat secara ekonomi, karena dasar ekonomi kita kan UMKM," ujarnya.