Kumparan Logo

Pengusaha Kelapa Sawit Siap Hadapi EUDR, Minta Aturan untuk Petani

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kebun kelapa sawit binaan Asian Agri. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kebun kelapa sawit binaan Asian Agri. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan

Pengusaha kelapa sawit disebut sudah siap menghadapi European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR). Terkait kesiapan itu, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menuturkan pengusaha sudah tidak melakukan pembukaan lahan baru di atas batas waktu yang ditentukan Uni Eropa.

“Walaupun tidak semua [pengusaha] tapi siap, kenapa begitu? karena rata-rata itu bisa dikatakan mereka tidak ada pembukaan baru setelah 31 Januari 2020,” kata Eddy dalam Konferensi Pers IPOC 2025 di Kantor GAPKI, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).

Artinya, komoditas seperti kelapa sawit yang dihasilkan dari lahan yang dibuka setelah tanggal tersebut dilarang masuk pasar Uni Eropa.

Menurutnya, tantangan datang dari petani. Hingga kini belum ada aturan yang mengontrol panen kelapa sawit dari petani di luar kawasan hutan, khususnya milik pengusaha.

Kondisi ini berbeda dengan aturan untuk pengusaha yang sudah mendapat larangan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Masalahnya adalah kita perusahaan ini tidak bisa menolak apalagi mitra, tidak bisa menolak buah dari petani. Nah, untuk pelaksanaan EUDR ini kan satu paket semua, bukan hanya perusahaan (tapi juga) petani,” ujarnya.

Enam Bulan Penyesuaian

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dalam Konferensi Pers IPOC 2025 di Kantor GAPKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Dikutip dari Bloomberg pada Selasa (28/10), Uni Eropa telah mempercepat penundaan penerapan EUDR dari 1 tahun menjadi enam bulan.

Meski demikian, Eddy melihat EUDR belum akan menimbulkan masalah untuk tahun 2026.

“Artinya kalau diberikan jangka waktu, apalagi petani satu tahun, nah itulah sebenarnya kesempatan untuk kita, segera kita untuk memperbaiki diri mudah-mudahan di petani juga agar kita in line terhadap EUDR,” kata Eddy.

Sebelumnya, pengamat pertanian dari IPB University, Dwi Andreas Santosa, menyatakan secara spesifik EUDR memang menyasar sawit.

Namun demikian, porsi ekspor sawit Indonesia ke Eropa terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara tujuan ekspor lainnya.

“Sebenarnya ekspor kita ke Eropa itu kecil. Dan ke Eropa (sawit) itu yang besar, yang paling besar itu ke Belanda. Sebenarnya Belanda itu berapa ya? Belanda itu sekitar 1,9 juta ton ya. Lalu kemudian disusul Spanyol, dan setelah itu Italia,” jelas Dwi Andreas ketika dihubungi kumparan, Kamis (3/7).

Meskipun ekspor ke Eropa tidak terlalu besar, kata Andreas, isu penerapan UU ini tetap perlu direspons serius agar tidak menjadi alat penghambat perdagangan antar negara.

Untuk menjaga kinerja ekspor, menurut Dwi, Indonesia perlu segera mengalihkan fokus ke pasar alternatif seperti India, Tiongkok, dan Pakistan, yang saat ini menjadi tiga tujuan utama ekspor sawit Indonesia dan belum menerapkan regulasi ketat seperti EUDR.

instagram embed