Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengusaha Khawatir Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Tekan Penjualan & Daya Beli
14 November 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025, menuai respons negatif dari kalangan pengusaha . Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut pada kinerja penjualan dan daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sudah pasti ya akan mempengaruhi performance penjualan dan market tahun depan. Saya khawatir dengan kenaikan PPN ini justru tax revenue kita malah akan turun kalau market bereaksi negatif," kata Bob kepada kumparan, Kamis (14/11).
Menurut Bob, kenaikan PPN bisa memperburuk kondisi pasar, terutama ketika daya beli masyarakat sedang melemah. Jika bisnis tertekan dan konsumen menahan pembelian, dampaknya akan langsung terasa pada penerimaan pajak negara.
"Kalau bisnis tertekan, pembeli menahan pembelian, market turun. Kan akhirnya tax revenue juga turun," ungkapnya.
Bob juga menyoroti berbagai tekanan yang sedang dihadapi dunia usaha saat ini. Mulai dari menurunnya daya beli, penurunan indeks manajer pembelian (PMI), pelemahan nilai tukar rupiah, hingga suku bunga yang masih tinggi. Ditambah lagi, kenaikan upah minimum yang diharapkan pada tahun depan. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan berat bagi pengusaha jika ditambah dengan kenaikan PPN.
ADVERTISEMENT
"Daya beli turun, PMI anjlok, rupiah melemah, dan suku bunga masih tinggi. Upah minimum juga naik, masak mau ditambah lagi PPN?" kata Bob.
Saat ditanya mengenai komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan ini, Bob mengungkapkan, Apindo telah secara proaktif menyampaikan masukan.
"Pro aktif, kita sudah sampaikan, dan asosiasi serta akademisi sudah banyak kasih masukan. Bahkan DPR juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan kebijakan PPN 12 persen di 2025 ini akan dijalankan, namun perlu persiapan yang matang.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani.
Kebijakan terkait dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah dilakukan pembahasan bersama Komisi XI DPR sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan, dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci nantinya kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," ujarnya.