Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pengusaha Khawatir RI Banjir Produk China, TKDN-Pertek Diminta Tetap Ada
17 April 2025 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengusaha sektor elektronik mewanti-wanti potensi Indonesia banjir produk impor dari China, imbas tarif tinggi yang dikenakan AS. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan, Indonesia berpotensi dijadikan pasar alternatif bagi negara yang biasa mengekspor produk dengan jumlah besar ke AS, seperti China.
ADVERTISEMENT
“Kami khawatirkan justru muntahan dari negara-negara produksi besar, seperti Tiongkok terutama ya, yang dengan mudahnya akan masuk ke pasar Indonesia,” kata Daniel dalam gelaran diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta Selatan, Kamis (17/4).
Daniel kemudian membeberkan alasan mengapa Indonesia berpotensi jadi pasar alternatif setelah AS meneken tarif impor tinggi. Pertama karena pasar Indonesia lebih besar dibandingkan dengan negara tetangga.
Kemudian kebijakan Non Tariff Measure (NTM) Indonesia juga dipandang lebih rendah ketimbang negara lain. Dia menyebut Indonesia hanya memiliki sekitar 207 NTM, sementara AS 4.600, China dan negara-negara di Eropa memiliki NTM lebih dari 1.000, negara tetangga Thailand juga memiliki NTM sebanyak 600.
“Jadi mereka itu, waktu membicarakan perdagangan bebas, dengan tanda kutip tarif zero, biaya masuk nol, mereka sudah persiapan dibuat luar biasa NTM-nya sehingga enggak mudah (masuk),” jelasnya.
Sehingga dengan kondisi tersebut, Daniel menekankan pentingnya kebijakan pertimbangan teknis (pertek) untuk mengendalikan impor yang masuk ke pasar domestik.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak ada masalah dengan adanya penerapan pertek. Karena selama ini yang dikenakan pertek itu kan untuk impor barang jadi, bukan untuk pertek bahan baku,” tuturnya.
Dia juga menyinggung penghapusan pertek dalam aturan impor saat ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dia berharap pemerintah segera merevisi Permendag 8/2024 atau mengembalikan kebijakan impor pada aturan sebelumnya.
“Sebaiknya dikembalikan lagi kepada aturan ke Permendag 68/2020 dan Permendag 36/2023, yang terbukti dapat menarik investasi masuk ke Indonesia,” ujar Daniel.
Selain Pertek, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dipandang bisa menjadi NTM bagi Indonesia. Syaratnya TKDN diperluas.
Dia menyayangkan adanya wacana pelonggaran TKDN. Menurut dia langkah ini memunculkan sinyal para investor di Indonesia sudah mulai ancang-ancang untuk pindah atau kabur ke negara lain.
ADVERTISEMENT
“Kalau bisa TKDN ini diperluas, bukan untuk dilonggarkan. Indikasi (investor kabur) itu memang sudah ada. Beberapa perusahaan siap tutup assembly-nya,” terang Daniel.
“Maka itu, pemerintah perlu menyadari bahwa pertek dan TKDN itu ibarat dua sisi mata uang, yang tidak bisa dipisahkan. Apabila (pertek dan TKDN) ini dapat dikelola dengan baik, akan menjadi kekuatan kita untuk membuat industri kita tumbuh serta mandiri dan berdaya saing,” tutup Daniel.