Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengusaha Konstruksi Sepakat Tolak PPN 12 Persen: Anggaran Proyek Bisa Bengkak
25 November 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Para pengusaha jasa konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) mengungkapkan sikap penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen.
ADVERTISEMENT
Di sektor konstruksi, kenaikan PPN akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Dengan begitu nantinya kontraktor dan masyarakat dapat terbebank. kata Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar juga bilang kenaikan PPN dapat melemahkan daya saing di sektor konstruksi.
“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).
La Ode bilang jika kenaikan PPN ini tetap diterapkan maka akan ada efek ganda yang membuat anggaran proyek meningkat signifikan. Hal ini dapat membuat sektor pemerintah dan swasta mengurangi jumlah proyek yang berujung pada menurunnya lapangan kerja. Sektor properti juga akan terdampak dan membuat masyarakat semakin sulit memiliki hunian.
ADVERTISEMENT
“Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” lanjutnya.
Menurut La Ode, sektor konstruksi merupakan motor pembangkit ekonomi pasca pandemi. Adanya kenaikan PPN dapat menghambat laju pertumbuhan sektor tersebut. Ia juga mengemukakan kenaikan PPN ini dapat berdampak ke seluruh rantai ekonomi yang ujungnya akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Maka dari itu Ia menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut. Saat ini Gapensi sedang mengajukan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Gapensi perlu mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan efisiensi proyek dan inovasi teknologi untuk mengurangi biaya operasional agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, serta mengadvokasi kebijakan yang tidak hanya menjaga kepentingan anggotanya tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
ADVERTISEMENT