Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengusaha Logistik Ngadu ke Menkop soal Marak Produk Impor Ilegal di E-commerce
21 September 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Teten Masduki, menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Logistic E-commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI), Rabu (20/9). Ia mendapat laporan terkait maraknya produk impor yang diduga ilegal masuk ke lokapasar yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi merusak tatanan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi APLE, Sonny Harsono, seusai bertemu Teten mengatakan, saat ini marak ditemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah baik di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce. Ia memastikan barang tersebut bukan crossborder.
"Dari ongkos logistik saja sudah di atas biaya minimum pengiriman secara airfreight (udara), maka dapat dipastikan barang-barang yang dijual dengan harga murah, diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak resmi, under invoicing. Belum lagi ditemukan 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan secara crossborder namun justru di temukan di platform lokapasar dengan harga jauh lebih murah” kata Sonny Harsono melalui keterangan tertulis dari Kemenkop dan UKM, Kamis (21/9).
Sonny menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya sistem kontrol dari otoritas perdagangan dan fiskal menjadi salah satu faktor banyaknya produk impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri. Masifnya penjualan barang impor yang dilakukan secara online tersebut dapat membunuh produk di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar USD 500 per 1 kontainer atau setara dengan USD 0,001 per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai USD 6 sampai USD 8 per kilogram,” ujar Sony.
Lebih lanjut, Sonny mengatakan luasnya wilayah Indonesia memang menjadikan semakin sulit untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong, Papua, agar lebih mudah dalam pengawasan.
“Begitu ada hub ini, logistik yang masuk akan lebih mudah diawasi, harapannya tidak ada lagi oknum melakukan praktik ilegal seperti itu,” ujar Sonny Harsono.
ADVERTISEMENT
Senada, Ketua ALDEI Imam mengatakan dugaan impor ilegal bisa mematikan UKM dalam negeri. Hal itu bisa dilihat dari banyak biaya yang dipangkas secara tidak resmi, sehingga harga bisa jauh lebih murah.
“Setiap barang impor tentu harus ada historikal perizinan atau perizinan impornya, yang kedua perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas,” kata Imam.
Dari sisi logistik, Imam mengungkapkan saat ini persaingan perusahaan logistik di Tanah Air juga cukup berat, di mana sektor logistik 70 persen dikuasai asing, dan sisanya 30 persen lokal.
"Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, di mana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," kata Imam.
ADVERTISEMENT
"Hal ini juga turut berdampak pada status tenaga kerja kurir yang awalnya pegawai tetap, saat ini banyak yang hanya menjadi mitra. Ini berpengaruh pada pendapatan mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi terkait permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal.
Rekomendasi pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platform e-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum. Rekomendasi kedua, mendorong platform e-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor sebelum dijual.
Rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga USD 100 dilarang masuk ke Indonesia. Rekomendasi keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Rekomendasi kelima, penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kunjunganya ke Pasar Tanah Abang beberapa hari lalu, Teten menegaskan perlu ada aturan mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.
“Lalu kita harus mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujar Teten.
Ia menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.
“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” tegas Teten.
ADVERTISEMENT