Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pengusaha Luruskan soal 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit 'Diputihkan'
23 Agustus 2023 19:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono meluruskan narasi beredar yang menyebut 3,3 juta hektare sawit di kawasan hutan diputihkan alias dilegalkan, melalui Pasal 110A dan Pasal 110B UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
"Memang kami merasa prihatin dengan narasi yang ada, bahwa 3,3 juta hektare diputihkan. Yang terjadi kan bukan seperti itu," kata Eddy saat Workshop Wartawan GAPKI di Bandung, Rabu (23/8).
Mengacu regulasi saat ini, lahan yang digunakan untuk kebun sawit harus dibebaskan dari kawasan hutan. Namun hal itu bisa menjadi legal melalui Pasal 110A dan Pasal 110B UU Nomor 6/2023. Eddy meluruskan, 3,3 juta hektare kebun sawit tersebut sebenarnya sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang terjadi adalah justru HGU yang 3,3 juta itu masuk ke dalam kawasan hutan. Bahkan yang SHM plasma kita pun masuk ke kawasan hutan, padahal itu sudah dari zaman Pak Harto," tegas dia.
Menurut Eddy, masalahnya justru ada di timpang tindih regulasi yang mengatur HGU dan kawasan hutan ini. Eddy mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam pengaturan HGU.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, menjelaskan HGU dan kawasan hutan sebenarnya adalah dua domain hukum berbeda di mana HGU diatur dalam UU Agraria sementara kawasan hutan diatur dalam UU Kehutanan.
Dua-duanya punya otoritas berbeda, HGU diatur oleh Kementerian ATR/BPN, sementara kawasan hutan diatur oleh Kementerian KLHK. Dalam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria, disebutkan bahwa HGU adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
"Sampai sini enggak ada masalah, menjadi persoalan ketika terbit Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya beleid tersebut justru pengaturan HGU diperluas sampai menyasar kawasan hutan, padahal sebelumnya HGU dan kawasan hutan menjadi dua hal berbeda.
"Bagi saya, jalan keluar yang diberikan oleh UU Cipta Kerja Pasal 110A maupun 110B percaya lah kita akan selesaikan persoalan. Apalagi kurun waktu yang diberikan 3 tahun sejak terbitnya UU Ciptaker 2020, berarti 2 November tahun ini," pungkasnya.
Apabila perusahaan tidak merampungkan persyaratan sesuai UU Ciptaker sampai 2 November 2023, sesuai beleid tersebut maka perusahaan akan dikenai sanksi administratif bisa berupa pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan izin berusaha.