news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengusaha Mal Jika PPKM Darurat Diperpanjang: Dana Cadangan Habis, PHK Pegawai

18 Juli 2021 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Rencana diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat membuat pengusaha mal semakin kesulitan. Kondisi keuangan semakin menyempit membuat para pegawai bisa saja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pengusaha mal meminta bantuan pemerintah agar pusat perbelanjaan bisa bertahan khususnya kalau PPKM Darurat dilanjutkan.
Berikut ini selengkapnya kondisi pengusaha mal jika PPKM Darurat diperpanjang:
Dana Cadangan Habis
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menjelaskan dampak yang akan terjadi jika PPKM Darurat dilanjutkan, yaitu sektor informal mikro akan semakin terpuruk. Hal ini akibat tidak beroperasinya mal.
Alphonzus menambahkan, sektor informal akan kehilangan pelanggan di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Selain itu, pusat perbelanjaan juga akan mengalami defisit keuangan yang semakin tajam.
Sebagian pelaku usaha akan memaksimalkan dana cadangan yang ada bekas tahun lalu. Sementara itu sebagian lain harus terus melakukan efisiensi untuk sekadar bertahan.
"Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020," katanya.
ADVERTISEMENT
Pengelola mal hingga kini masih terus menanggung beban biaya pengeluaran operasional. Alphonzus mengakui pengeluaran untuk pajak yang dibebankan pemerintah ini relatif tidak berkurang meskipun tidak beroperasi.

Pengelola Mal Bersiap PHK Pegawai

Alphonzus Widjaja mengaku saat ini PHK pegawai sudah tidak bisa dihindari. Pihaknya telah melakukan tiga skema pengurangan pegawai.
Pertama, pengusaha memilih merumahkan pegawai dengan upah masih tetap dibayar penuh. Skema kedua, yaitu pelaku usaha memilih untuk merumahkan pegawai dengan upah dibayar sebagian.
Ketiga pemutusan hubungan kerja atau PHK. “Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung,” katanya kepada kumparan, Sabtu (17/7).
Pria yang juga menjabat sebagai Retail dan Hospitality CEO Sinarmas Land ini menyatakan saat ini sebagian besar pengelola mal masih dalam tahap dirumahkan.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada juga yang PHK, meskipun kecil, karena kemampuan masing-masing pelaku usaha berbeda, tidak sama satu sama lain. Tapi mayoritas masih dalam tahap dirumahkan,” jelas Alphonzus.
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Minta 4 Hal Ini Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Pengusaha mal mendesak pemerintah untuk memberikan beberapa keringanan. Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, menjelaskan pelaku usaha meminta pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
“Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” katanya kepada kumparan, Sabtu (17/7).
Pria yang juga menjabat sebagai Retail dan Hospitality CEO Sinarmas Land juga meminta pemerintah menghapus pajak tahunan dan beberapa pajak yang bersifat tetap.
ADVERTISEMENT
“Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan pajak/ retribusi lainnya yang bersifat tetap,” tambahnya.
Ia pun mengatakan saat ini sudah banyak pekerja yang dirumahkan karena minimnya pengunjung. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan subsidi upah sebesar 50 persen.
Ia juga tak lupa mengingatkan pemerintah supaya menegakkan aturan protokol kesehatan secara ketat, khususnya saat PPKM Darurat.