Pengusaha Mal Kritik Pembatasan: Jam Buka Dikurangi, Kasus COVID-19 Tetap Tinggi

Para pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan restoran meminta agar pemerintah tak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, pembatasan ketat itu dirasa sangat memberatkan mal dan restoran.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan bahwa penolakan sudah disampaikan pihaknya dengan cara berkirim surat kepada pemerintah.
Namun, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang penerapan aturan tersebut hingga 8 Februari 2021. Dengan memberikan sedikit relaksasi, yakni menambah jam operasional mal dari hanya sampai pukul 19.00 WIB, menjadi hingga jam 20.00 WIB.
"Dari beberapa asosiasi terkait seperti Apindo, APPBI, Hippindo, PHRI, sudah berkirim surat ke pemerintah. Namun PPKM jilid 2 tetap dijalankan, dengan penambahan jam buka 1 jam," ujar Ellen kepada kumparan, Minggu (24/1).
Menurutnya, pengusaha mal dirugikan dua kali atas berlakunya aturan tersebut. Sudah menderita kerugian ekonomi yang tidak sedikit, pengorbanan mereka itu justru tak membuat kasus corona menurun.
Ellen menegaskan, sejak awal restoran dan mal memang bukan merupakan klaster COVID-19. Sehingga aturan pembatasan yang justru lebih banyak dampaknya terhadap mereka itu, dinilai kurang tepat sasaran.
"Selama ini memang tampak jam buka mal dan kapasitas resto dine-in selalu dikaitkan dengan naiknya angka pandemi COVID-19. Sudah berulang disampaikan bahwa dengan prokes yang ketat di mal, maka mal bukan klaster COVID-19," tegasnya.
"Sudah kita lalui PPKM ke-1 dengan pengetatan yang dikenakan kepada mal, tetapi ternyata angka COVID-19 tetap naik. Yang terjadi memang ekonomi bergerak turun lagi," ujar Ellen.
