Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengusaha Mal Tak Masalah PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi: Daripada Tutup!
7 Februari 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengusaha mal tidak mempermasalahkan pemerintah mulai memberlakukan PPKM level 3. Pemerintah mulai menaikkan status PPKM di beberapa wilayah mulai dari aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, hingga Bandung Raya akan menjadi level 3.
ADVERTISEMENT
Menanggapi diberlakukannya PPKM level 3, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaya, memastikan pihaknya siap mematuhi kebijakan yang sudah diambil pemerintah.
"Pusat perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi. Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian delta tahun 2021 lalu," kata Alphonzus saat dihubungi, Senin (7/2).
Dalam PPKM level 3 ini, mal masih boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitas hanya 60 persen. Sementara itu bagi anak kurang 12 tahun minimal harus sudah vaksin dosis pertama
Alphonzus berharap kebijakan tersebut bisa segera dicabut kembali. Sehingga aktivitas di mal kembali bisa beroperasi normal lagi.
ADVERTISEMENT
"Pusat perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," ujar Alphonzus.
Kebijakan PPKM terbaru tersebut akan tertuang dalam Inmendagri Nomor 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.
Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3:
1. Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
2. Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen
3. Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen
4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
5. Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
ADVERTISEMENT
6. Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
7. Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
8. Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
9. Tempat ibadah kapasitas 50 persen
10. Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.