Pengusaha Mal Teriak: Bukan Klaster Corona, Tapi Selalu Disasar PSBB

Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh aturan pembatasan untuk menekan penyebaran virus corona. Hal itu membuat pengusaha mal berteriak.
Sebab, operasional mal tak pernah maksimal sejak pandemi COVID-19 merebak di Tanah Air selama selama 10 bulan terakhir. Kondisi tersebut berdampak pada pendapatan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menilai peraturan pembatasan atau PSBB tersebut tidak adil.
Menurut dia, hingga saat ini mal belum pernah menjadi klaster penyebaran virus corona. Sialnya, mereka justru sektor yang terdampak cukup parah setiap adanya perubahan aturan.
"Sampai saat ini pusat belanja di DKI bukan klaster COVID-19. Sedangkan peraturan selalu pusat belanja jadi sasaran tembak," ujar Ellen dalam konferensi pers para pengusaha mal dan restoran, Senin (18/1).
Keluhan itu ia utarakan menyusul berlakunya PSBB ketat, di mana mal jadi salah satu sektor yang kembali terdampak. Mulai dari jam operasional yang semakin dikurangi menjadi hanya sampai pukul 19.00 WIB, hingga penurunan kapasitas pengunjung menjadi 25 persen.
Alhasil, okupansi pengunjung mal yang mulai menunjukkan perbaikan hingga mencapai 40 persen di akhir Desember 2020, kini kembali lesu. Menurut dia larangan tersebut tidak adil, terlebih dengan memberikan pembanding bahwa ada banyak restoran atau kafe di luar pusat belanja yang memiliki jam operasional lebih panjang.
"Sedangkan di luar pusat belanja, resto-resto masih delivery sampai take away hingga jam 24.00 WIB. Ini tidak fair," ujarnya.
