Kumparan Logo

Pengusaha Mamin Beberkan Tantangan Industri Dapat Sertifikat Halal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komite Regulasi Teknis Pangan dan Kelompok Kerja Advokasi Halal GAPMMI Reni Kusuma menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komite Regulasi Teknis Pangan dan Kelompok Kerja Advokasi Halal GAPMMI Reni Kusuma menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengusaha membeberkan sederet tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha industri makanan dan minuman (mamin) untuk mendapatkan sertifikat halal.

Komite Regulasi Teknis Pangan dan Working Group Advokasi Halal Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) Reni Kusuma menyampaikan tantangan mulai tahapan produksi, pencarian bahan baku hingga distribusi.

Pada tahap pencarian bahan baku, pelaku usaha kerap mendapati tantangan kala mengimpor bahan baku dari luar negeri.

Sebab semua bahan baku yang diimpor harus sudah tersertifikasi halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Saat ini ada sekitar 72 lembaga halal luar negeri yang diakreditasi atau diakui oleh BPJPH, dari sekitar 29 negara. Sedangkan existing LHLN yang kita pakai itu memang 36, hanya 36 tetapi itu meng-cover 93 negara,” kata Reni dalam gelaran kumparan Halal Forum 2025, di Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

Sehingga masih banyak LHLN yang belum diakui oleh BPJPH saat ini, sementara industri membutuhkan bahan baku yang telah mendapat sertifikat halal dari LHLN tersebut.

“Salah satu contohnya adalah lembaga halal namanya HFCE HFCE itu dari Eropa, sebelumnya itu bisa mensertifikasi semua negara yang ada di Eropa, saat itu 22 negara. Saat ini di dalam pengakuan BPJPH itu HFCE itu baru untuk satu, hanya Belgia,” imbuhnya.

Kemudian tantangan sertifikasi nomor dua adalah proses produksi mulai dari tingginya biaya yang dikeluarkan juga sistem sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (Sihalal) yang kurang sosialisasi.

Selain itu, sistem sertifikasi halal secara digital ini juga dianggap kurang menjamin kerahasiaan data perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

“Di situ kita menyampaikan formula, spesifikasi bahan, sehingga bisa dibayangkan kerahasiaan informasi dari setiap company itu kurang terjamin,” tuturnya.

Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock

Kemudian di tahap berikutnya tantangan sertifikasi halal adalah adalah proses logistik yaitu penyimpanan dan distribusi.

“Di situ juga akan diwajibkan untuk sertifikasi proses distribusi dan logistiknya. Sedangkan produk yang akan ditransportasikan itu sudah dikemas sedemikian rupa sehingga tidak ada bocor. Sehingga untuk Halal terkait itu kita tidak perlu ragukan lagi,” jelasnya.

Menurut dia tantangan ini sangat terasa untuk produsen yang produksi di Indonesia. Sebab jika produk diimpor dalam produk jadi, maka tidak perlu memikirkan kehalalan bahan baku dan proses.

“Yang perlu dipikirkan adalah sertifikasi halal produknya ketika masuk ke Indonesia,” tutur Reni.

instagram embed