Pengusaha Mamin Curhat Ribetnya Dapatkan Sertifikasi Halal

6 Januari 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia bahan makanan dan minuman jelang Ramadan Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razia bahan makanan dan minuman jelang Ramadan Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019, prosedur dan registrasi sertifikasi halal berubah dari yang tadinya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
ADVERTISEMENT
Industri pertama yang wajib memiliki sertifikat halal adalah makanan dan minuman (mamin). Lewat beleid tersebut, seluruh pelaku usaha mamin mesti sudah mempunyai sertifikat halal per 17 Oktober 2024.
Sayangnya, ada beda pendapat antara aturan yang diterbitkan pemerintah dengan para pengusaha mamin.
Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Doni Wibisono mengatakan, proses mendapatkan sertifikasi halal kini makin ribet. Sebab pemerintah menginginkan sertifikasi halal dilakukan dengan cara mengaudit produknya saja.
“Diubah oleh pemerintah dengan satu kata, ditambahi produk. Sistem jaminan produk halal. Jadi bedanya kita dengan sistem LPPOM, yang kita lihat semuanya adalah bahan baku. Jadi bukan produk lagi tapi di belakang produk itu,” ujar Doni di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Ilustrasi mesin minuman soda Foto: flickr/ Calgary Reviews
Menurut Doni, para pengusaha mamin akan lebih dimudahkan jika yang diaudit adalah bahan baku. Kehalalan setiap bahan baku akan dijaga sejak berada di tangan suplier. Namun, jika yang diaudit adalah produknya, Doni menilai, hal ini akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau kita punya dua produk sama, cuma yang ini rasa cokelat dan ini rasa strawberry, nanti yang ini diaudit sendiri, yang itu diaudit sendiri. Itu yang lama. Bahan baku sama, bedanya cuma rasanya. Tapi diauditnya dua kali. Pusing di situ,” keluh Doni.
Padahal menurut Doni, ada banyak sekali variasi produk makanan minuman. Sedangkan jumlah auditor yang dimiliki oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sangat terbatas. Jumlah yang tidak sepadan ini justru akan membuat produk mamin semakin lama mendapatkan sertifikasi halal.
Hal ini membuat Doni jadi pesimistis bahwa di 2024 semua produk mamin bisa bersertifikat halal.
“Sari Roti misalnya. Sandwich-nya Sari Roti ada macam-macam rasa, ada blueberry, ada cream cheese, peanut butter, cokelat. Ini masing-masing harus diaudit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hambatan seperti ini justru akan menyulitkan kedua pihak, termasuk juga dunia usaha.
“Mamin itu akan selalu berinovasi, enggak mungkin diam. Harus ngikutin gaya konsumen gimana, pasar gimana,” tandasnya.