Pengusaha Minta BLU Batu Bara Dikaji Ulang, Ini Alasannya

10 Juli 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan segera meluncurkan Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara. Badan ini akan melakukan pungutan ekspor terhadap komoditas tersebut. Namun, para pengusaha meminta kebijakan ini dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengakui belum menerima sosialisasi dari pemerintah, sehingga belum bisa berkomentar banyak.
Meski begitu, dia mengharapkan BLU melaksanakan fungsinya dengan mengedepankan prinsip transparansi dan memastikan ketepatan waktu dalam penyaluran dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kelistrikan.
"Adapun tugas BLU yang juga mencakup pemungutan dan penyaluran dana kompensasi bagi DMO industri, non-kelistrikan tidak termasuk smelter, perlu dipertimbangkan lagi," kata Hendra kepada kumparan, Minggu (10/7).
Menurut Hendra, awal pembentukan BLU batu bara didasari keinginan untuk menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan aturan DMO untuk kelistrikan nasional.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat bahwa BLU batu bara belum diperlukan saat ini.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
"Lebih bagus difokuskan kepada pengawasan dan sanksi apabila ada yang melanggar DMO sesuai kuota yang telah diberikan," jelasnya.
Sementara itu, kata Rizal, untuk kualitas batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri, penerapan pungutan dana kompensasi dapat dilakukan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pungutannya juga dimasukkan ke dalam PNBP saja dan masuk ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembahasan pembentukan BLU batu bara yang akan melakukan pungutan ekspor terhadap komoditas tersebut masih berjalan hingga kini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menuturkan, skema BLU batu bara ini akan dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas. Balai ini berada di bawah Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Proses BLU jalan terus. Betul, Lemigas kemungkinan besar (jadi BLU batu bara)," kata Irwandy kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan, tidak akan ada perubahan tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga tersebut untuk mengurusi pungutan ekspor batu bara. Nantinya, tugas tersebut akan dijadikan sebagai tugas tambahan.