Pungutan Ekspor Batu Bara Bakal Dikelola Lemigas

24 Juni 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang akan melakukan pungutan ekspor terhadap komoditas tersebut masih berjalan hingga kini.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menuturkan, skema BLU batu bara ini akan dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas. Balai ini berada di bawah Kementerian ESDM.
"Proses BLU jalan terus. Betul, Lemigas kemungkinan besar (jadi BLU batu bara)," kata Irwandy kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan, tidak akan ada perubahan tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga tersebut untuk mengurusi pungutan ekspor batu bara. Nantinya, tugas tersebut akan dijadikan sebagai tugas tambahan.
"Enggak ada (perubahan tupoksi), itu kan cuma tugas tambahan saja, tugas khusus," jelas Irwandy.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan BLU batu bara ditargetkan berdiri di Juni 2022. Hal tersebut diungkapkan saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4). Kata dia, pembahasan melibatkan unsur pemerintah hingga pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dibakukan, dilembagakan, dan targetnya itu di bulan Juni. itu nanti koordinasinya di bawah Kemenko Maritim dan Investasi," ujarnya.
Arifin menjelaskan, penugasan pungutan ekspor atau iuran melalui BLU ini akan diberikan kepada beberapa penambang batu bara besar.
Selisih harga pasar dengan harga Domestic Price Obligation (DPO) sebesar USD 70 per ton untuk PLN dan USD 90 per ton untuk industri lain akan ditutup oleh iuran yang jumlahnya tergantung kapasitas produksi dan spesifikasi perusahaan.
Dia melanjutkan, pihaknya sedang menunggu rapat-rapat lanjutan karena pembentukan BLU batu bara ini membutuhkan data yang besar. Arifin pun memastikan, konsep BLU batu bara ini sedang melalui kajian plus minus dengan menghimpun aspirasi semua komunitas pertambangan batu bara.
ADVERTISEMENT
"Tapi intinya DMO (Domestic Market Obligation) ini dan DPO akan dijalankan sebagaimana sudah pernah kita bahas sebelumnya," tegasnya.