Pengusaha Minta Diajak Bahas Rencana Gaji Pekerja Dipotong Lagi Buat Pensiun

7 September 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memberikan keterangan saat konferensi pers terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024).  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memberikan keterangan saat konferensi pers terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta pemerintah melibatkan pengusaha mengenai rencana iuran pensiun tambahan bagi pekerja.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengusaha perlu mendapatkan kajian dari pemerintah terkait rencana tersebut. Sehingga bisa bersikap untuk mendukung atau tidak mendukung.
"Pada dasarnya sangat challenging untuk dapat menerapkannya dari sudut pandang yaitu kebebasan pribadi untuk mengelola dananya secara mandiri (karena ini bukan skema jaminan sosial yang dicakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan), kerumitan administratif untuk memastikan tingkat gaji atau pendapatan yang sebenarnya, dan tingkat keyakinan masyarakat atas kapasitas pemerintah dalam mengelola dana publik," kata Shinta kepada kumparan, Sabtu (7/9).
Rencana pemerintah yang akan memotong lagi gaji pekerja untuk program pensiun tambahan ini merupakan tindak lanjut dari UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tambahan program pensiun bagi para pekerja dengan gaji tertentu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
"Rencana pemerintah awal tahun depan target terbitnya PP yang jadi tidaknya diterapkannya tabungan wajib tersebut tergantung hasil kajian pemerintah apakah tabungan wajib tersebut tepat untuk diterapkan atau tidak," kata Shinta.
"Jika PP memutuskan untuk dilaksanakan, maka masyarakat dengan tingkat penghasilan di atas nominal tertentu wajib menabung yang besarannya ditentukan pemerintah," tambahnya.
Shinta menilai PP tersebut istimewa karena dalam amanat UU PPSK, ketentuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Tidak seperti PP pada umumnya yang cukup ditetapkan oleh pemerintah tanpa persetujuan dari DPR.
Sementara itu, terkait dengan bagaimana nasib uang atau dana pensiun jika pekerja yang meninggal ketika PP tersebut diberlakukan, Shinta mengatakan keluarga atau ahli warisnya berhak untuk mendapatkannya.
"Tentu jika akan benar-benar diterapkan, dalam PP akan diatur bahwa jika pekerja pemilik dana meninggal maka secara normatif keluarga atau ahli warisnya berhak mendapatkan dana tersebut. Hanya saja persoalannya akan muncul hal-hal yang bersifat birokratis untuk pengurusannya, dan juga tingkat kepercayaan masyarakat atas keamanan dana tersebut," tutur Shinta.
ADVERTISEMENT