Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi Pasar Domestik Usai Ada Tarif Impor Trump

7 April 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) sektor tekstil memprediksi pasar domestik Indonesia akan kembali dibanjiri produk impor imbas kebijakan tarif impor dari Presiden AS Donald Trump.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman meminta pemerintah segera mengesahkan restriksi perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri.
Nandi melihat setelah sederet negara dikenakan bea masuk impor tinggi oleh AS, maka negara-negara tersebut akan mencari pasar alternatif untuk produk langganan AS. Restriksi perdagangan dibutuhkan.
“Paling ditakutkan ini negara-negara yang memang biasa impor ke Amerika (nanti) masuk ke sini. Memang akan pasti akan sasarannya akan masuk ke Indonesia. (Maka) tadi yang disampaikan untuk perlindungan dalam negeri,” kata Nandi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian Senin (7/4).
Menurut Nandi, utilitas IKM tekstil tengah terpuruk pada periode Lebaran 2025 ini. Dia membeberkan utilitas IPKB periode Lebaran ini hanya sebesar 30 persen, padahal periode ini merupakan peak season IKM tekstil.
ADVERTISEMENT
Penurunan utilitas ini terjadi sejak pemerintah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor barang tertentu. Selain restriksi perdagangan, Nandi juga mengatakan IPKB menyoroti market online.
"Mungkin (regulasi) di e-commerce juga harus diregulasi gitu. Karena melalui e-commerce ini kan sangat mudah untuk data produk impor ilegal masuk. Ini mungkin (disampaikan) tertulis," tutur Nandi.
Stafus Menteri Perindustrian dan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif membeberkan progres revisi aturan mengenai relaksasi impor yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Menurut dia saat ini revisi beleid tersebut tengah menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Febri menyebut nantinya akan ada Permendag baru yang khusus mengatur kebijakan dan pengaturan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait tata cara penerbitan Pertek TPT.
ADVERTISEMENT
“Prosesnya menunggu diputuskan di Rakortas Kemenko Perekonomian kemudian segera di harmonisasi Permendag dan Permenperin TPT nya, agar segera langsung berjalan,” kata Febri kepada kumparan, dikutip Senin (7/4).
Febri belum mengetahui kapan Rakortas mengenai perampungan revisi tersebut akan digelar. Namun, dia memastikan nantinya persyaratan-persyaratan yang dipandang menyulitkan untuk penerbitan Pertek akan dirombak.
Kemudian akan diatur grace period yang cukup untuk mempersiapkan kesisteman dalam memastikan implementasi penerbitan Perizinan Impor (PI) dan Pertek lancar.
“Harmonisasi Permendag dan Permenperin direncanakan akan dilaksanakan secara bersama-sama untuk memastikan harmonisasi pengaturan,” tutur Febri.