Pengusaha Minta Pemerintah Perjelas Definisi Mainan Wajib Berlabel SNI

21 Januari 2018 17:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mainan Kapsul (Foto: BEHROUZ MEHRI / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Mainan Kapsul (Foto: BEHROUZ MEHRI / AFP)
ADVERTISEMENT
Pengusaha mainan yang tergabung dalam Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) meminta pemerintah memperjelas definisi mainan impor yang perlu diberi keterangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini guna memperjelas produk mainan apa saja yang perlu memenuhi syarat SNI.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Sutjiadi Lukas, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 memang dijelaskan jika mainan yang wajib ber SNI adalah mainan yang diperuntukkan bagi anak usia di bawah 14 tahun. Namun menurut dia fakta dilapangan kerap berbeda.
"Mengenai mainan SNI ini masih belum jelas. Kami minta cobalah kita duduk bareng dan bicara definisi mainan itu seperti apa? Kan ada ketentuan mainan yang di atas 14 tahun ke atas itu tidak perlu SNI," kata Sutjiadi kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (21/1).
Sutjiadi mencontohkan seperti gantungan kunci yang dilengkapi boneka jika di jual di toko mainan itu dianggap mainan dan harus berlabel SNI. Namun ketika dijual di toko aksesoris tidak diharusnya memenuhi syarat SNI.
ADVERTISEMENT
"Ini masih rancu. Kacamata renang kalau dijual di toko mainan itu SNI, kalau dijual di toko sport itu tidak. Jadi masih belum jelas pemahamannya, makanya kami minta pemerintah merevisi, menjelaskan definisi seperti apa mainan anak-anak dan mainan extra figure," ujarnya.
Apalagi, kata Sutjiadi, proses mendapatkan label SNI memerlukan biaya cukup mahal. Misalnya untuk mainan elektrik per item proses pengujiannya bisa merogoh kocek Rp 2,5 juta. Sementara mainan non-elektrik minimal dikenai biaya Rp 1,5 juta/item. Artinya, setiap satu paket mainan yang diujikan bisa mencapai Rp 20 juta.
"Dalam pengujian SNI itu mempunyai ketentuan pengambil sample contohnya, kalau barang non-elektrik yang tidak pakai mesin dan batre itu harus 8 pcs sampel, sementara barang elektronik itu harus 14 pcs," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan, selama ini para pengusaha mainan hampir selalu mencantumkan keterangan SNI bagi setiap produk yang diimpor. Hal tersebut guna meminimalisir risiko yang terjadi akibat produknya yang tidak ber-SNI.