Kumparan Logo

Pengusaha Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Skema BLU Batu Bara

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mensosialisasikan skema Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan jika pihak pengusaha sudah lama tidak dilibatkan dalam pembentukan BLU batu bara. Hal ini karena pembahasan masih berlangsung di lintas kementerian/lembaga.

"Sejauh ini belum (dilibatkan). Terakhir itu waktu Mei lalu," kata Hendra saat dihubungi kumparan, Jumat (30/9).

Hendra pun meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha mulai dari skema, bentuk, hingga tarif pungutan ekspor yang akan dilakukan BLU batu bara. Dia ingin saran dari pengusaha bisa dipertimbangkan dalam pembentukannya.

"Kami berharap pemerintah segera mensosialisasikan skema yang akan diterapkan guna mendapat masukan dari pelaku usaha," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengantongi izin prakarsa. Izin tersebut adalah modal penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) BLU batu bara.

"(Progresnya) sampai pada izin prakarsa, substansinya sudah disiapkan," ungkap Ridwan kepada wartawan di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (29/9).

Ridwan melanjutkan, naskah akademik dari payung hukum BLU batu bara juga sudah disiapkan. Selanjutnya, naskah akademik harus melalui proses harmonisasi yang akan ditangani Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun dia menginginkan jika proses ini bisa rampung dengan cepat, setidaknya di tahun ini. Namun, dia belum bisa berjanji karena prosesnya harus melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) lain.

"Kita upayakan (tahun ini), kita upayakan. Tapi saya enggak bisa pastikan karena tidak hanya ditangani kami, lintas K/L," ucap Ridwan.