Pengusaha Nilai Royalti Batu Bara 0 Persen Tak Cukup Dukung Industri Hilirisasi

4 Januari 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah membebaskan royalti batu bara untuk kepentingan pengembangan industri hilirisasi dalam Perppu Cipta Kerja. Kebijakan ini disambut baik oleh para pengusaha batu bara dengan beberapa catatan khusus.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, berkata pemerintah sudah banyak mendukung hilirisasi batu bara. Selain penghapusan royalti, dalam UU 3/2020 dan peraturan pelaksananya PP 96/2021, pemerintah memberikan insentif nonfiskal berupa perpanjangan izin usaha mengikuti proyek hilirisasi batu bara.
Bentuk dukungan pemerintah yang lain, lanjut Hendra, yakni berupa penetapan beberapa proyek hilirisasi batu bara dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi proyek prioritas. Meski begitu, dia menilai upaya tersebut belum cukup.
"Namun demikian, untuk pengembangan hilirisasi batu bara banyak faktor yang perlu dipertimbangkan agar proyek/investasi bisa ekonomis, dalam hal ini dukungan konsistensi regulasi merupakan faktor mutlak," ungkapnya kepada kumparan, Rabu (4/1).
Hendra menjelaskan, sulitnya mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan proyek-proyek berbasis batu bara, termasuk gasifikasi batu bara, menjadi tantangan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
Oleh karena itu, dia menilai selain dukungan insentif fiskal dan nonfiskal, penetapan harga jual produk derivatif batu bara antara lain Dimethyl Ether (DME), methanol, dan lain-lain menjadi salah satu faktor penting.
ADVERTISEMENT
"Mengingat teknologi pengelolaan batu bara menjadi bahan baku kimia seperti DME tidak kita kuasai maka perlu dukungan dari penyedia teknologi. Kerja sama dengan pihak off-taker juga tidak kalah pentingnya," pungkasnya.

PTBA Apresiasi Pembebasan Royalti untuk Hilirisasi Batu Bara

Salah satu perusahaan yang terjun di industri hilirisasi batu bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mendukung kebijakan royalti batu bara 0 persen yang dinilai dapat mendorong hilirisasi dan menjaga ketahanan energi nasional.
Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie, mengatakan PTBA melakukan hilirisasi batu bara dan pengembangan industri kimia dengan menyiapkan kawasan ekonomi khusus di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, sebagai area untuk pengembangan bisnis.
Hilirisasi yang dilakukan PTBA yaitu proyek Coal to DME sebagai bentuk komitmen perusahaan atas terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk royalti 0 persen sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja," kata Apollonius.
Dengan utilisasi 6 juta ton batu bara per tahun, Apollonius menuturkan proyek ini dapat menghasilkan 1,4 juta DME per tahun untuk mengurangi impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun.
"Hal ini merupakan salah satu upaya PTBA untuk meningkatkan kontribusi dalam mendukung ketahanan energi nasional," tutup dia.