Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pengusaha Optimistis 200 Ribu Motor Listrik Bantuan Pemerintah Tersalurkan Semua
13 Agustus 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi optimis kuota 200 ribu motor listrik yang mendapat bantuan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah bisa terealisasi 100 persen.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) sedang merevisi aturan subsidi motor listrik dengan menghapus 4 kriteria penerima menjadi 1, yang artinya setiap orang berhak mendapat subsidi motor listrik.
"Saya habis ini akan konsolidasi dengan semua Agen Pemegang Merek (APM). Kita target kalau bisa 100 persen, kalau bisa. Karena dari industri, dia menyatakan siap untuk menyiapkan kendaraan sebanyak itu," kata Budi saat ditemui di Kantor PLN Gambir, Jakarta, Minggu (13/8).
Pihaknya berharap instansi pemerintah juga bisa menyerap motor listrik yang diproduksi. Apalagi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah.
"Kemarin Pak Luhut juga sudah mengumpulkan bupati, wali kota, motor-motor operasional bisa juga menggunakan ini. Atau swasta juga," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman SISAPIRa, dari 200 ribu kuota yang disiapkan tahun ini, baru tersalurkan 225 unit, padahal program ini diluncurkan pemerintah sejak bulan Maret 2023.
Budi mengatakan realisasi itu masih dari regulasi lama yang mengatur ada 4 kriteria penerima. Dia optimis setelah regulasi baru keluar, minat masyarakat akan semakin tinggi dan realisasinya bisa 100 persen tahun ini.
Adapun 4 kriteria dalam regulasi itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023.
Permenperin itu akan direvisi sehingga empat syarat dihapus dan dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun yang sudah, dari masing-masing industri yang tanya-tanya banyak sekali," pungkasnya.