Pengusaha Protes Tarif Pajak Hiburan Naik hingga Ajukan Gugatan ke MK

15 Januari 2024 6:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inul Daratista Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inul Daratista Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sederet pengusaha memprotes kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan maksimal 75 persen. Salah satunya pedangdut ternama Inul Daratista mengeluhkan pajak di angka 25 persen sebelumnya sudah membuat bisnisnya terhambat akibat kondisi yang sepi.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai pajak hiburan tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen sampai 75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X pribadinya @daratista_inul, dikutip Minggu (14/1).
Inul bahkan membagikan kondisi salah satu outlet karaoke miliknya, Inul Vizta. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan betapa sepi tempat hiburan tersebut, hanya ada dua hingga tiga ruangan yang terisi.
“Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sepi, tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25 persen,” ungkap Inul.
Dalam video itu pula terlihat Inul mewawancarai pegawainya. Salah satu pegawai mengirim email yang tertulis banyak pelanggan yang mengeluh ketika pajak dinaikkan menjadi 25 persen.
ADVERTISEMENT
“Pajak 25 persen aja banyak tamu yang komplain. Gimana nanti kalau pajak naik 70 persen, kita pasti lebih banyak komplain lagi,” kata salah satu pegawai Inul Vizta.
Inul meminta pemerintah untuk mengkaji ulang UU No.1/2022. Pasalnya, risiko terjadinya PHK sangat tinggi jika tarif pajak hiburan tetap selangit. Menurutnya, perusahaan akan kekurangan pelanggan, sehingga tidak mampu lagi membayar gaji karyawan.
Inul juga mengajak Menparekraf Sandiaga Uno untuk duduk bareng agar membahas masalah pajak hiburan.
"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan. Pak Menteri @sandiuno," ungkapnya.

PHRI Bali Ajukan Judicial Review ke MK

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bertemu Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin terkait kenaikan pajak spa.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang menyiapkan kajiannya bahkan dalam waktu segera kami akan mengadakan FGD dengan mengundang Menteri Pariwisata. Agar SPA ini tidak dimasukkan ke usaha hiburan dan kami mengajukan ke MK," tutur Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana di Kantor DPD PDIP Bali, Rabu (10/1).
Pria yang akrab disapa Cok Ace kaget tarif pajak spa naik dari 15 persen menjadi 40 persen per 1 Januari 2024.
Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Cok Ace mengaku, tidak ada sosialisasi kenaikan pajak spa sebesar 40 persen dari pemerintah. Pengusaha juga tak dilibatkan dalam pembahasan pajak.
ADVERTISEMENT
"Nah ini kebetulan sudah 2 tahun berjalan ya, ini kan 2022 dan sekarang diberlakukan. Tidak pernah secara langsung kami dilibatkan untuk aturan tersebut, dan kebetulan pada saat itu kita kan lagi suasana COVID-19 ya. Kalau dikatakan lengah juga tidak sama sekali ya. Sekonyong-konyong sudah ada (aturannya)," ujarnya.