Pengusaha RI Terancam Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 2,6 M di Singapura
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Strait Times, pasal-pasal yang didakwakan pada Kris utamanya mengenai kecurangan yang diatur dalam undang-undang pasar modal Singapura atau Securities and Futures Act. Kecurangan yang dimaksud adalah pengaturan harga saham secara tidak fair dan ilegal.
KS Energy Limited merupakan perusahaan off-shore yang salah satu bisnisnya di sektor migas. Perusahaan tersebut terdaftar di bursa Singapura. The Strait Times menulis, Kris dituduh terlibat dalam kegiatan untuk menciptakan kesan yang menyesatkan terkait dengan harga saham KS Energy Limited.
Polisi menuding Kris memberikan instruksi, baik secara pribadi atau melalui manajer di perusahaannya, untuk membeli saham KS Energy Limited dengan tujuan mendongkrak harga saham pada 112 hari perdagangan. Transaksi yang dilakukan melalui CIMB Securities Singapura itu berlangsung antara 19 Desember 2014 hingga 13 September 2016.
Kasus hukum yang dituduhkan kepada Kris, merupakan pengembangan dari kasus lain yang menjerat salah seorang manajer di KS Energy Limited. Perempuan 56 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu, didakwa 92 pasal dari UU yang sama dengan yang didakwakan ke Kris. Perempuan itu disebut membantu melaksanakan instruksi sang CEO dalam melakukan kecurangan di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Dalam website KS Energy Limited, Kris Wiluan disebutkan pernah dianugerahi Entrepreneur of the Year oleh Ernst & Young Indonesia pada 2009. Ia juga pernah menerima penghargaan Asia’s Most Influential Cover Personalities Awards dari Fortune Times pada 2015.
Selain memimpin KS Energy Limited, dia merupakan chairman Citramas Group, yang bergerak di bisnis manufaktur pengeboran minyak, logistik, serta industri perhotelan dan rekreasi. Grup ini memiliki tanah di area resor kelas atas Nongsa, Batam dan ikut andil dalam pengembangan Taman Digital Nongsa.