Pengusaha Sebut Rencana Revisi Aturan Tembakau Bebani Industri Rokok

14 Februari 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi (kiri), Direktur INDEF, Tauhid Ahmad (tengah), dan Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan (kanan) pada Forwin Revisi PP 109/2012, Hotel Bidakara, Selasa (14/2/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi (kiri), Direktur INDEF, Tauhid Ahmad (tengah), dan Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan (kanan) pada Forwin Revisi PP 109/2012, Hotel Bidakara, Selasa (14/2/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha rokok menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bisa menciderai industri hasil tembakau.
ADVERTISEMENT
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi mengatakan, saat ini industri rokok dalam kondisi yang mengenaskan.
Menurut Benny, jumlah produksi rokok telah berkurang signifikan dari tahun ke tahun, terutama pada masa pandemi. Padahal, rokok berkontribusi besar pada penerimaan negara, utamanya lewat cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
“Saat ini situasi industri hasil tembakau sedang tidak baik-baik saja, kita melihat situasi ini sangat mencekam. Kalau kita lihat rokok putih misalnya, tahun 2019 kita masih produksi 15,2 miliar. Tahun 2020 kemarin kita cuma (produksi) 10, 5 miliar. Kalau menurut rumus ekonomi 3 sampai 4 tahun lagi tinggal setengahnya,” kata Benny pada Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
“Padahal cukai hasil tembakau memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Sampai tahun 2022, kontribusi cukai rokok kepada penerimaan negara sebesar Rp 218,62 triliun,” tambahnya.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, yang turut hadir pada forum tersebut, peraturan yang sudah berlaku sudah sangat menekan industri tembakau.
Jika revisi ini disahkan, Henry menilai hal ini tidak hanya akan mencederai pengusaha, namun juga petani dan pekerja yang bekerja di industri tersebut.
“Pekerja di sepanjang rantai pasok yang kurang lebih saat ini ada 6,1 juta pekerja. Dengan cara intervensi peraturan yang menekan industri rokok (lewat revisi PP 109/2012), industri akan semakin menderita, itu akan mempengaruhi penerimaan negara,” kata Henry.
ADVERTISEMENT