Pengusaha Sebut Rencana Revisi Aturan Tembakau Bisa Matikan Pabrik Rokok

17 Februari 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Rencana revisi beleid ini dinilai akan mematikan pabrik rokok, terutama yang masih berskala kecil.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, rencana revisi PP 109/2012 lebih bersifat pelarangan bukan pengendalian. Menurutnya, rencana revisi ini berpotensi membuat pabrik rokok gulung tikar.
“Rencana revisi PP 109/2012 dapat memberikan dampak negatif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Kalau ini sampai terlaksana, banyak pabrik rokok yang akan tidak bisa bertahan, terutama yang kecil-kecil,” ujar Henry dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Ia menjelaskan, Kementerian Kesehatan membuat rencana revisi peraturan ini sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang terus meningkat. Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.
Prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen atau turun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 28,96 persen.
ADVERTISEMENT
“Usulan revisi ini secara data tidak memadai, jauh dari transparansi, dan tidak bersifat komprehensif. Tuntutan Kementerian Kesehatan dan seluruh kelompok yang mengatasnamakan kesehatan untuk merevisi PP 109/2012 bersifat sepihak dan memaksakan pemahaman yang tidak diskursus,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini telah mengatur IHT secara komprehensif. Benny meminta pemerintah untuk justru lebih memperkuat implementasi, sosialisasi, dan edukasi, terutama terkait pencegahan perokok anak.
“PP 109/2012 masih relevan dengan kondisi saat ini, tapi masalahnya itu ada pada implementasinya yang masih banyak kekurangan,” ujar Benny.
Benny juga mengeluhkan absennya partisipasi publik dalam proses rencana revisi PP 109/2012. Ia mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan dengan IHT tidak dilibatkan, termasuk organisasinya, Gaprindo.
ADVERTISEMENT
“Kami sebagai salah satu pemangku kepentingan tidak pernah dilibatkan maupun diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terhadap rencana revisi ini,” pungkasnya.