Pengusaha Sebut Singapura hingga Uni Eropa Sudah Moratorium PKPU

7 September 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taman Merlion, Singapura. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Taman Merlion, Singapura. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan proses kepailitan. Langkah itu karena diklaim meminimalisir moral hazard selama masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih mengungkapkan sejumlah negara yang telah melakukan moratorium seperti ini. Adapun beberapa negara tersebut seperti, Singapura, UK, Austria, Jerman, Italia, Swedia, Finlandia
“Dan masih banyak beberapa negara Uni Eropa lainnya,” terangnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/9).
Opsi moratorium semula dinilai akan menurunkan indeks kepercayaan investor asing terhadap investasi dalam negeri. Namun, Ekawahyu melihat kondisi berbeda terjadi di masa pandemi COVID-19.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Dalam paparannya, World Bank menyatakan bahwa kebijakan sementara (temporary measure) berupa Moratorium dalam masa Pandemi merupakan hal yang wajar, tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah negara sudah melakukan moratorium sejak tahun lalu. Sementara di Indonesia baru sebatas usulan setelah banyaknya kasus pailit muncul ke permukaan.
Jumlah PKPU dan Kepailitan pada periode Pandemi COVID-19 di Indonesia tahun 2020-2021 telah mencapai lebih dari 1.298 kasus dan berdampak kepada upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menambahkan saat ini waktu yang tepat untuk pemerintah memperbaiki regulasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
“Dibilang telat ya telat terus terang tapi setelah pandemi kita cermati dulu kasus belum terlalu banyak, jadi nggak diperhatikan detail. Sekarang kita perhatikan cukup banyak sehingga ini sudah masuk unsur kedaruratan dan berpotensi moral hazard subur,” jelasnya.
ADVERTISEMENT