Pengusaha Setuju Pembatasan Barang Impor Bawaan Bisa Tekan Produk Ilegal

22 Maret 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi orang membawa barang dan koper banyak di Bandara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang membawa barang dan koper banyak di Bandara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan pembatasan barang impor bawaan bisa menekan peredaran produk impor ilegal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ada dalam beleid Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi itu mengatur pembatasan beberapa kategori barang impor bawaan tertentu yang bisa masuk ke Indonesia dengan pembatasan jumlah yang diperbolehkan.
Regulasi tersebut juga mengubah pengawasan masuknya produk impor masuk Indonesia, dari pengawasan di post border menjadi pengawasan di border.
"Dalam satu sisi kita apresiasi pemerintah untuk lebih mengurangi ilegal impor, karena ilegal impor sangat buruk dan jelas mengganggu industri garmen dan lain-lain. Kita apresiasi pemerintah bisa mengurangi impor ilegal dengan produk-produk yang diawasi dari post border ke border," kata Shinta saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jumat (22/3).
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204). Foto: Ditjen Bea Cukai
Meski begitu Shinta menjelaskan tidak semua produk impor itu negatif. Karena impor juga dilakukan untuk mendatangkan bahan baku dan bahan penolong bagi industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak hanya untuk pengguna tapi untuk produksi. Oleh karenanya kami sudah memberikan masukan, hal apa lagi yang harus jadi perhatian pemerintah berhubungan dengan HS kode HS kode yang perlu dapat satu kebijakan khusus. Enggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama," tegas Shinta.
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada saat yang sama, APINDO menilai jangan sampai penerapan regulasi ini berimbas negatif bagi sektor pariwisata karena persepsi terlalu ketatnya regulasi di dalam negeri membuat wisatawan enggan datang ke Indonesia.
"Jadi maksud saya perlu ada kejelasan sebenarnya seperti apa aturan ini, bagaimana caranya kita supaya masyarakat umum juga akan lebih tahu mengapa sebenarnya peraturan ini dibuat, dan pelaksanaan peraturannya bagaimana," pungkas dia.